Legalisasi Kebun Sawit di Kawasan Hutan Indonesia

MENKO Marinves Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa sebanyak 3,3 juta hektar kebun sawit yang berada di kawasan hutan akan dilegalkan dengan menggunakan Undang Undang Cipta Kerja.

Oleh | Raya Timbul Manurung

 

MENKO Marinves Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa sebanyak 3,3 juta hektar kebun sawit yang berada di kawasan hutan akan dilegalkan dengan menggunakan Undang Undang Cipta Kerja.

Di Malaysia, ada Undang Undang Kehutanan yang menyatakan daftar pohon yang punya fungsi lindung selain tanaman kehutanan yang umum, juga termasuk tanaman kelapa sawit, tanaman karet, dan tanaman kopi.

Sehingga Pemerintah Malaysia bisa menyelesaikan masalah penanaman kelapa sawit di kawasan hutan lindung.

Perkebunan kelapa sawit di Negara Bagian Serawak dan Sabah Malaysia banyak memanfaatkan kawasan hutan lindung. Hanya pemanfaatan kayu hasil hutan sangat diawasi dan dikendalikan Pemerintah Malaysia.

Hutan monokultur/tanaman sejenis juga ada di Indonesia yaitu HTI eukaliptus, sengon, hutan jati, dan hutan pinus. Sehingga hutan kelapa sawit ataupun hutan tanaman karet atau hutan tanaman kopi bisa dianggap sebagai hutan monokultur.

Legalisasi cara lain adalah memberikan kebebasan tanaman sawit untuk satu kali musim tanaman maksimal 25 atau 30 tahun, kemudian akan dikembalikan menjadi hutan alam ataupun dapat diambil alih pemerintah.

Bila diambil alih Pemerintah Indonesia, maka konsep ini mirip pemberian IUP Tambang yang ada jangka waktunya.

Kebijakan legalisasi tanaman sawit di kawasan hutan seharusnya juga satu paket dengan legalisasi tanaman karet, tanaman kopi di kawasan hutan serta enclave perkampungan di kawasan dan pembuatan jalan lintas kawasan hutan. (***)

Related posts

Leave a Comment